Halaman Dasar Hukum, berisi:

  1. Undang-Undang Republik  Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Rambu Lalu Lintas, Pasal 25 yang mengamanatkan setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan diantaranya adalah Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 Pasal 33 yang menjabarkan perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan diantaranya adalah Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan.
  3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 pasal 24 dan 25 yang mengamanatkan, dalam rambu sementara dapat dipasang untuk memberi informasi tentang keadaan tertentu yaitu:
  1. Jalan Rusak
  2. Pekerjaan jalan
  3. Perubahan lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional
  4. Kecelakaan lalu lintas
  5. Kegiatan keagamaan
  6. Kegiatan kenegaraan
  7. Kegiatan olehraga
  8. Kegiatan budaya
  9. Tidak berfungsinya alat pemberi isyarat lalu lintas
  10. Pemberian prioritas pada pengguna jalan.
  11. Bencana alam.

 

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 tahun 2014, Pasal 5 Menetapkan marka Jalan berupa peralatan meliputi, paku jalan, alat pengarah lalu lintas dan pembagi jalur atau lajur.
  2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 tahun 2014, Pasal 9 Menetapkan alat pengarah lalu lintas adalah berupa kerucut lalu lintas/Traffic Con
  3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 tahun 2014, Pasal 11 Mengamanatkan, fungsi alat pembagi lajur atau jalur berfungsi untuk mengatur lalu ,intas dengan jangka waktu sementara dan membantu untuk melindungi pengendara, pejalan kaki, dan dan pekerja dari daerah yang berpotensi tinggi akan menimbulkan kecelaakaan lalu lintas. Pembagi lajur atau jalur dapat terbuat dari bahan plastic yang dapat diisi air (Water Barrier).