Pemerintahan Daerah
Kegiatan Peringatan Hari Perempuan Internasional (HPI) Khususnya Surat Edaran tentang Keterlibatan Perempuan dalam Perencanaan dan Pengawasan Infrastruktur Daerah
Pentingnya Surat Edaran tentang keterlibatan perempuan dalam perencanaan dan pengawasan infrastruktur daerah, OMS IWAPI Pesisir Selatan melakukan Kegiatan Surat Edaran pada tanggal 05 Maret 2024 dilaksanakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Pesisir Selatan. Adapun kegiatan ini diikuti oleh 45 orang undangan yang terdiri dari Unsur Dinas, Peserta Pelatihan IWAPI, Kontraktor, Asosiasi Kontrusi, Organisasi PPDI,IWAPI,Aisyah dan beberapa took Masyarakat Pesisir Selatan. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pembangunan yang inklusi dan bagaimana partisipasi penuh semua anggota masyarakat setempat terutama pada peningkatan partisipasi perempuan pada proses pengambilan keputusan, pemenuhan hak perempuan, perlindungan perempuan dan anak dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan yang responsif gender. Sesuai dengan langkah-langkah yang terdapat pada Surat Edaran Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Nomor : 270 /M.PPN/11 /2012; Menteri Keuangan, Nomor : SE-33/MK.02 /2012; Menteri Dalam Negeri, Nomor : 050/4379A/SJ; dan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nomor : SE-46/MPP-PA/11/2012 tentang Strategi Nasional Percepatan Pengarusutamaan Gender (PUG), melalui Perencanaan penganggaran yang Responsif Gender Partisipasi perempuan dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan sangat penting untuk memastikan bahwa kebutuhan dan aspirasi mereka tercermin dalam kebijakan dan program-program yang dibuat. Melibatkan perempuan dalam tahap awal perencanaan memungkinkan untuk identifikasi kebutuhan khusus mereka dan memastikan alokasi anggaran yang memadai. Upaya perlindungan ini mencakup pencegahan kekerasan berbasis gender, akses yang lebih baik terhadap layanan kesehatan dan pendidikan anak, serta peningkatan kesadaran akan hak-hak mereka. Adapun Narasumber kegiatan ini Kepala Bidang Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak DP3AP2KB dari Pov Sumbar ROSMADELI,SKM.M.Biomed.
Selain itu ada hal yang perlu jadi perhatian juga adalah menghapus diskriminasi serta mewujudkan kesempatan yang sama bagi perempuan dalam dunia kerja. Serperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 5 dan 6, yaitu setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan, dan setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha. Menghapus diskriminasi terhadap perempuan dalam dunia kerja dapat diambil langkah dalam berbagai bentuk, mulai dari pemilihan kandidat tanpa memandang jenis kelamin hingga disparitas dalam pembayaran dan promosi untuk memastikan kesempatan yang sama bagi semua individu, perusahaan dan organisasi harus menerapkan kebijakan-kebijakan yang adil dan inklusif. Seperti yang tertera pada pasal-pasal yang tertuang dalam undang-undang tersebut yaitu tentang penegakan hak-hak pekerja (Pasal 5, 76, 81), penerapan standar kesehatan dan keselamatan kerja (Pasal 6, 82) dan hak pekerja yang anaknya masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja (Pasal 83).
Dalam peningkatan kualitas hidup perempuan melalui penyediaan ruang menyusui kita tidak hanya memperkuat dukungan terhadap kesejahteraan perempuan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan peduli terhadap kebutuhan semua individu. Penyediaan ruang menyusui adalah langkah konkrit yang memungkinkan perempuan untuk tetap terlibat dalam kegiatan sehari-hari tanpa harus mengorbankan kesejahteraan mereka atau kualitas hidup. Dengan memberikan ruang yang bersih, nyaman, dan pribadi untuk menyusui atau memompa ASI, perempuan dapat merasa didukung dan dihargai dalam perannya sebagai ibu dan profesional. Selain bermanfaat langsung bagi ibu dan bayi, penyediaan ruang menyusui juga dapat berdampak positif pada lingkungan kerja secara keseluruhan. Dengan bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan peduli, kita dapat memastikan bahwa setiap individu, tanpa memandang jenis kelamin, memiliki kesempatan yang sama untuk meraih kesejahteraan dan kesuksesan. Untuk itu dengan diadakannya diseminasi pada Surat Edaran ini diharapkan kerjasama antara pemerintah, OMS, sektor swasta, LSM serta seluruh lapisan masyarakat setempat untuk merealisasikan hal-hal tersebut agar terciptanya infrastruktur yang inklusif dan dapat dimanfaatkan oleh berbagai kalangan.
Menurut BUPATI Pesisir Selatan “Pembangunan adalah tanggungjawab kita bersama. Semua pihak termasuk perempuan dan kaum disabilitas harus ikut andil berpartisipasi dalam pembangunan. Melalui Surat Edaran ini, Kami mengajak para pemangku kepentingan baik jajaran pemerintahan maupun non pemerintahan untuk mendorong pelibatan semua kalangan serta memberi akses peran bagi perempuan dan disabilitas agar pembangunan yang inklusif dapat kita wujudkan (Dra. Rusma Yul Anwar, Bupati Pesisir Selatan)”
Menambahkan dalam acara tersebut Ketua Project menyampaikan “Terimakasih kepada jajaran pemerintah daerah dan segenap institusi non pemerintahan yang memilikisemangat dan dukungan kuat untuk memberikan ruang partisipasi bagi perempuan dan disabilitasdalam kegiatan pembangunan. Mudah – mudahan kolaborasi dan sinergitas yang telah terbangunmelalui program KIAT – GESIT ini dapat kita perluas dampaknya di berbagai bidang pembangunanlainnya (Ketua Tim)”
Read Now