Hampir Lupa akan TROTOAR 13Aug

Hampir Lupa akan TROTOAR

TROTOAR adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keamanan pejalan kaki yang bersangkutan. Menurut keputusan Direktur Jenderal Bina Marga No.76/KPTS/Db/1999 tanggal 20 Desember 1999 yang dimaksud dengan trotoar adalah bagian dari jalan raya yang khusus disediakan untuk pejalan kaki yang terletak didaerah manfaat jalan, yang diberi lapisan permukaan dengan elevasi yang lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan, dan pada umumnya sejajar dengan jalur lalu lintas kendaraan.

 

Kebutuhan akan kendaraan terus bertambah seiring akan kebutuhan mencari rejeki seperti Ojek, becak motor, gerobak motor, jualan buah-buahaan/sayur-sayuran/pakaian diatas mobil serta lainnya. Usaha tersebut membutuhkan ruang/tempat usaha yang berpindah-pindah dimana ada keramaian. Upaya yang dilakukan telah dilakukan oleh pedagang tersebut memakai Trotoar menjadi tempat usaha, sehingga tidak memperhatikan akan keselamatan masyarakat yang tidak menggunakan kendaraan atau yang disebut dengan pejalan kaki. Para pejalan kaki harusnya diberikan tempat yakni trotoar, tidak hanya sekedar ada, namun harus memperhatikan keselamatan, dan nyaman tentunya.

 

Yang menjadi alasan umum dikemukakan para pedagang pengguna Trotoar, (1) menyewa kios menjadi suatu hal yang belum bisa dilakukan, sehingga membuatnya menggelar lapak di pinggir jalan, (2) karena berada di pinggir jalan, barang dagangannya mudah terlihat dan terjangkau oleh pembeli.

 

Taman kota ditengah-tengah Kota Painan merupakan salah satu elemen perkotaan yang memberikan pelayanan spasial pada masyarakat dan meningkatkan kualitas lingkungan kota.  Pelayanan ruang kota yang berkualitas adalah pelayanan yang dapat memberikan kenyamanan dan memenuhi kebutuhan  pengguna ruang. Kehadiran pedagang dibutuhkan juga oleh para pengunjung taman dengan harapan tentunya tetap menjaga kebersihan.

 

Berdasarkan Undang-undang No 13/1980 tentang Jalan, perlu tidaknya trotoar dapat diidentifikasikan oleh volume para pejalan kaki yang berada di jalan, tingkat kecelakaan antara kendaraan dengan pejalan kaki. Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pembinaan dalam bidang pengelolaan jalan dengan baik. Dalam uraian Undang-undang tersebut Trotoar berfungsi untuk memperlancar lalu lintas jalan raya karena tidak terganggu atau terpengaruh oleh lalu lintas pejalan kaki. Ruang di bawah trotoar dapat digunakan sebagai utilitas dan pelengkap jalan lainnya.

 

Penggunaan lahan antara lain perumahan, sekolah, pusat perbelanjaan, perdagangan, perkantoran, pusat hiburan, pusat kegiatan sosial, daerah industri, terminal bus dan lainnya. Sehingga penempatan trotoar dianggap penting apabila dijalan tersebut menggunakan lahan yang berpotensi digunakan oleh pejalan kaki.

 

Secara teknis, tinggi bebas trotoar tidak kurang dari 2,5 meter dan kedalaman bebas trotoar tidak kurang dari satu meter dari permukaan trotoar. Kebebasan samping trotoar tidak kurang dari 0,3 meter. Sementara untuk lebar trotoar, harus dapat melayani volume pejalan kaki yang ada. Disarankan, lebar trotoar tidak kurang dari 2 meter untuk wilayah Perumahan, Perkantoran, Industri, Sekolah dan Terminal bus. Sementara untuk lebar trotoar, harus dapat melayani volume pejalan kaki yang ada. Disarankan, lebar trotoar tidak kurang dari 2 meter untuk wilayah Perumahan, Perkantoran, Industri, Sekolah dan Terminal bus. Sementara untuk Jembatan/terowongan, tidak kurang dari 1 meter.

 

Adapun ada beberapa faktor turut menjadi penyebab terjadinya kecelakaan bagi pejalan kaki yang  merupakan kelompok pengguna jalan yang rentan menjadi obyek kecelakaan lalu lintas jalan. Tidak hanya ditabrak oleh mobil, motor bahkan juga bus dan truk seperti; pengendara yang lengah, mengantuk, tapi juga tidak kalah penting adalah minimnya persyaratan trotoar yang ideal tadi. (Tim FLLAJ Pessel)

Share: