Kelas Jalan : Jalan Desa, Jalan Kelas I, II, III A, III B dan III C 15Oct

Kelas Jalan : Jalan Desa, Jalan Kelas I, II, III A, III B dan III C

Jalan Desa, merupakan jaringan jalan sekunder yang ada di dalam desa. Penetapan suatu ruas jalan dengan status sebagai jalan desa dilakukan dengan melalui keputusan bupati. Penetapan ini pun juga harus dilakukan dengan memperhatikan pedoman yang sudah ditetapkan oleh menteri, melalui keputusan resminya.

Jalan Kelas I, jalan kelas I adalah jalan arteri yang dapat dilalui oleh kendaraan bermotor, termasuk juga oleh kendaraan dengan muatan ukuran lebar yang tidak lebih dari 2.500 milimeter, dan ukuran panjangnya tidak lebih dari 18.000 milimeter, serta muatan sumbu paling berat yang diizinkan adalah lebih besar dari 10 ton.

Jalan Kelas II, jalan kelas II adalah jalan arteri yang dapat dilalui oleh kendaraan bermotor, termasuk kendaraan dengan muatan ukuran lebar yang tidak lebih dari 2.500 milimeter, ukuran panjangnya tidak lebih dari 18.000 milimeter, serta muatan sumbu paling berat yang diizinkan adalah 10 ton.

Jalan Kelas III A,  adalah jalan arteri atau kolektor yang dpat dilalui oleh kendaraan bermotor, termasuk kendaraan dengan muatan yang memiliki ukuran lebar tidak lebih dari 2.500 milimeter, dengan ukuran panjang tidak lebih dari 18.000 milimeter, serta dengan muatan sumbu terberat yang diizinkan adalah 8 ton.

Jalan Kelas III B, adalah jalan kolektor yang dapat dilalui oleh kendaraan bermotor termasuk oleh kendaraan bermotor dengan muatan yang memiliki ukuran lebar tidak lebih dari 2.500 milimeter, ukuran panjangnya tidak lebih dari 12.000 milimeter serta dengan muatan sumbu terberat yang diizinkan adalah 8 ton.

Jalan kelas III C, adalah jalan lokasi yang dapat dilalui oleh kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermuatan, yang memiliki ukuran lebar tidak lebih dari 2.100 milimeter, dengan ukuran panjang tidak lebih dari 9.000 milimeter, serta dengan muatan sumbu terberat yang diizinkan adalah 8 ton.

Share: