PENGENDARA kendaraan bermotor beraktivitas dijalan raya sangat terbantu akan tersedianya marka jalan dan rambu-rambu lalu lintas yang jelas. Tindakan pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas tidak berpedoman pada peraturan lalu lintas, rawan terlibat kecelakaan.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan. Ketentuan umumnya Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
Rambu lalu lintas berarti pemberitahuan untuk menaati aturan lalu lintas. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, rambu lalu lintas merupakan bagian perlengkapan jalan berupa lambang, huruf, angka, kalimat, atau perpaduan semuanya yang berfungsi sebagai perintah, petunjuk, atau larangan bagi pengguna jalan.
Pada dasarnya rambu-rambu lalu lintas memuat tiga aspek, yaitu (1) perintah dan larangan yang harus dipatuhi, (2) peringatan terhadap kondisi lingkungan lalu lintas, serta (3) petunjuk informasi lokasi, tempat, jarak, arah, dan fasilitas umum di sekitar jalan.
Kecelakaan yang menimpa pengguna jalan selama perjalanan selalu didahului tindak pelanggaran tidak memperhatikan marka jalan dan rambu-rambu lalu lintas. Pengemudi kendaraan bermotor dituntut tidak melakukan penyimpangan dari tata cara berlalu lintas.
Terciptanya keselamatan bagi pengguna jalan raya tentunya semua pengendara harus mematuhinya, sehingga korban jiwa tidak terjadi. Dimana kecelakaan lalu lintas bagi pengemudi kendaraan bermotor menjadi risiko yang sulit dihindari, selama tidak melaksanakan peraturan lalu lintas.
Pengemudi kendaraan bermotor seperti ; pengendara sepeda motor, pengendara kendaraan bermotor roda empat atau lebih, pengendara sepeda serta pejalan kaki. Hal ini menjadi kewajiban bersama tertib berlalu lintas di jalan raya dengan berhati-hati, kosentrasi berkendara dan lengkapi dengan keamanan berkendara.
Kecelakaan dua kendaraan bermotor yang beroperasi pada arah berlawanan, akibat dari pelanggaran terhadap marka yang tidak ditaati sesuai jalurnya. Pengemudi berlaku seenaknya bisa mencelakakan pengguna jalan lain yang berada pada posisi benar. Namun ingin tercipta keselamatan berlalu lintas setiap pengemudi kendaraan bermotor tidak ada alasan untuk mengabaikan peraturan lalu lintas.
Ruas jalan yang ada marka jalan dan rambu-rambu membujur berupa garis utuh seharusnya pengguna jalan aman karena telah ada marka yang berfungsi sebagai batas jalan pemisah dengan pengendara lainnya. Marka jalan membujur yang berupa garis utuh berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan melintasi garis tersebut.
Kendaraan bermotor yang melewati marka jalan akan berakibat terjadinya pelanggaran. Untuk itu keberadaan akan marka jalan bagi pengemudi kendaraan bermotor sangat diperlukan sebagai acuan untuk mengetahui posisi yang aman. Sementara untuk marka yang berada di tepi jalan hanya berfungsi sebagai peringatan tanda tepi dari jalur lalu lintas. Marka keberadaannya sangat membantu pengemudi kendaraan bermotor ketika cuaca gelap dan hujan.
Marka yang umumnya menggunakan cat memantulkan cahaya ketika terkena sorot lampu ini, benar-benar sangat membantu pengemudi kendaraan bermotor ketika berpapasan saat berlalu lintas malam hari. Dengan pantulan cahayanya, marka sangat membantu sebagai pemandu pengemudi kendaraan bermnotor dalam menyusuri jalan. (Tim FLLAJ Pessel)
