ODOL_Over_Dimensi_Over_Load 11Oct

ODOL_Over_Dimensi_Over_Load

Regulasi Pemerintah terhadap truk ODOL

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbang Kendaraan Bermotor di Jalan.
  2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan
  3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Sanksi Truk ODOL

  1. Dalam pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengemudi truk ODOL dapat dikenai sanksi berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda sebanyak 500 ribu rupiah. Pasal tersebut berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
  2. Pada pasal 277 UU yang sama, ada sanksi lain, yakni: "Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
  3. "Over dimensi dan overload adalah dua substansi yang berbeda, over dimensi di Pasal 277, ini kejahatan lalu lintas yang bisa disidik menggunakan berita acara biasa, dikirim ke kriminal, bisa disidik, siapa tersangkanya? Tergantung peristiwanya seperti apa, bisa karoseri tersangka, bisa pemiliknya, tapi bukan sopirnya yang tersangka, supir tidak tersangka, ini over dimensi. Karena over dimensi adalah bagian dari dominasi penyebab kecelakaan dan merusak jalan karena muatannya lebih.

Dampak Truk ODOL

  1. Kerusakan Kendaraan, Truk dengan muatan berlebih mudah mengalami aus pada bagian rem, suspensi, ban, dan transmisi. Dengan demikian, secara tidak langsung, hal ini menyebabkan umur pakai truk menjadi lebih pendek.
  2. Kerusakan Infrastruktur, Beban berlebih truk membuat jalan menjadi lebih cepat rusak. Hasilnya bisa diduga, jalan berlubang, bergelombang, atau bahkan amblas dapat terjadi.
  3. Peningkatan Biaya Operasional, karena kelebihan muatan, truk ODOL jadi mengonsumsi bahan bakar yang lebih banyak, mengingat, mesinnya bekerja lebih keras pula. Alhasil, biaya logistik perusahaan dapat meningkat. Di samping itu, perawatan kendaraan bisa jadi lebih sering dan mahal.

Bahaya Truk ODOL

  1. Pelarangan truk ODOL berpotensi menaikkan risiko kecelakaan, baik tunggal maupun melibatkan kendaraan lain.
  2. Kondisi truk yang kelebihan muatan menyebabkannya tidak stabil. Jika jalanan yang ditempuh berkelok-kelok, apalagi naik-turun, hal ini menjadi sangat berbahaya. Truk yang tidak stabil kemudian dapat terguling atau lepas kendali sehingga mencelakai pengendara lain.
  3. Truk ODOL juga berpotensi menghadapi kondisi rem blong saat berada di turunan panjang. Akibatnya dapat diduga, kendaraan-kendaraan di depan truk tersebut akan ditubruk dari belakang sehingga menyebabkan korban.
  4. Truk ODOL yang cenderung bergerak lambat juga menjadi sumber kemacetan, terlebih di jalan-jalan sempit padat pengguna. Selain lambat, ukurannya yang besar membuat kendaraan-kendaraan lain susah mendahului sehingga kemacetan tak terhindarkan.

Share: