21Nov

Aturan Lalu Lintas

LALU LINTAS di dalam Undang-undang No 22 tahun 2009, didefinisikan sebagai gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan, sedangkan yang dimaksud dengan Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.

Pemerintah mempunyai tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien melalui manajemen lalu lintas dan rekayasa lalu lintas.

Manajemen lalu lintas meliputi...

15Oct

Kelas Jalan : Jalan Desa, Jalan Kelas I, II, III A, III B dan III C

Jalan Desa, merupakan jaringan jalan sekunder yang ada di dalam desa. Penetapan suatu ruas jalan dengan status sebagai jalan desa dilakukan dengan melalui keputusan bupati. Penetapan ini pun juga harus dilakukan dengan memperhatikan pedoman yang sudah ditetapkan oleh menteri, melalui keputusan resminya.

Jalan Kelas I, jalan kelas I adalah jalan arteri yang dapat dilalui oleh kendaraan bermotor, termasuk juga oleh kendaraan dengan muatan ukuran lebar yang tidak lebih dari 2.500 milimeter, dan...

11Oct

ODOL_Over_Dimensi_Over_Load

Regulasi Pemerintah terhadap truk ODOL

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbang Kendaraan Bermotor di Jalan.
  2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan
  3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Sanksi Truk ODOL

  1. Dalam pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengemudi truk ODOL dapat dikenai sanksi berupa kurungan paling...