13Aug

LALIN dipandu oleh Marka Jalan & Rambu - Rambu

PENGENDARA kendaraan bermotor beraktivitas dijalan raya sangat terbantu akan tersedianya marka jalan dan rambu-rambu lalu lintas yang jelas. Tindakan pengemudi yang melakukan  pelanggaran lalu lintas tidak berpedoman pada peraturan lalu lintas, rawan terlibat kecelakaan.

 

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan. Ketentuan umumnya Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis...